BisnisMerdeka.com – Hingga triwulan ketiga 2025, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Tegal nyaris menyentuh angka sempurna. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal mencatat realisasi sudah mencapai Rp56 miliar dari target Rp59 miliar, atau sekitar 95 persen.
“Insya Allah, optimisme kita bisa 100 persen tercapai. Masih ada waktu dua bulan sampai akhir Desember 2025,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal, Hasto Sasmito, Jumat 3 Oktober 2025.
Meski begitu, Hasto menyoroti masih adanya sejumlah desa dengan capaian PBB rendah, bahkan di bawah 50 persen. Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah disampaikan perangkat desa.
“Alasan warga beragam. Ada yang menunggu panen, ada yang menunggu kiriman dari keluarga di Jakarta, ya macam-macam. Tapi secara umum, SPPT sudah sampai, tinggal menunggu realisasi pembayaran,” jelasnya.
Meskipun batas jatuh tempo resmi berakhir pada 31 Agustus 2025, Bapenda masih memberikan kelonggaran hingga 31 Desember 2025.
Pembayaran di masa perpanjangan ini tidak dikenakan sanksi administrasi. Namun, jika melewati batas waktu, wajib pajak dipastikan akan dikenai denda keterlambatan.
Dari sisi wilayah, capaian tertinggi diraih Kecamatan Margasari dengan 80,5 persen. Sedangkan capaian terendah ada di Kecamatan Warureja dengan 67,5 persen.
Untuk tingkat desa, posisi teratas ditempati Desa Rancawiru (Pangkah), disusul Desa Sigedong (Bumijawa), dan Desa Kertayasa (Kramat). Adapun perolehan terendah tercatat di Desa Balaradin (Lebaksiu) yang sebelumnya sempat bermasalah.***















