BisnisMerdeka.com – Pemerintah terus memanfaatkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini tidak semata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk memberikan insentif nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pada tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja perpajakan tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan kepada sektor-sektor prioritas.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, belanja perpajakan mencerminkan peran aktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan kebijakan insentif.
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya, aturan pajak diterapkan sedemikian rupa sehingga yang seharusnya membayar pajak justru diberikan pembebasan sebagai stimulus ekonomi,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis 8 Januari 2026.
Belanja perpajakan 2025 dialokasikan antara lain untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan makanan, insentif di sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, serta dukungan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pajak final dan tarif khusus.
Selain itu, pemerintah juga mendorong investasi dengan memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha guna memperkuat iklim investasi nasional.
Manfaat belanja perpajakan ini dirasakan secara luas, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM yang memperoleh keringanan pajak, hingga pelaku usaha besar yang mendapat kepastian dan kemudahan berinvestasi.
Tak hanya melalui pajak, insentif juga diberikan lewat kebijakan kepabeanan. Pada 2025, pemerintah memperkirakan insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun.
Insentif tersebut mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
Bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, insentif ini membantu dunia usaha bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.***















