Scroll untuk baca artikel
Iklan 300x300
News

Skandal Rp2,7 Triliun, Bos Fintech Investree Digaruk dari Qatar

×

Skandal Rp2,7 Triliun, Bos Fintech Investree Digaruk dari Qatar

Sebarkan artikel ini
Mantan bos Fintech Investree ditangkap

BisnisMerdeka.com – Mantan bos Fintech Investree, Adrian Gunadi, akhirnya mengakhiri pelarian panjangnya setelah ditangkap di Qatar pada 24 September 2025.

Penangkapan dramatis ini bukan hanya babak akhir bagi buronan kasus penghimpunan dana ilegal tanpa izin OJK, tetapi juga membawa harapan baru bagi ribuan investor yang merugi hingga Rp2,7 triliun.

Iklan
Example 300x600
Scroll untuk membaca berita

Kasus ini menjadi sorotan tajam di sektor jasa keuangan karena skala kerugiannya yang fantastis. Adrian Gunadi diduga kuat menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui skema yang tak diizinkan OJK sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech, dana segar sebesar Rp2,7 triliun itu disinyalir sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Skandal ini menjadi alarm keras bagi regulator dan masyarakat akan risiko investasi di platform yang tidak berizin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, langsung berkoordinasi dengan Polri untuk mengejar pelaku.

Adrian ditetapkan sebagai DPO pada Desember 2024 dan Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2025.

Pelarian Adrian ke Qatar, di mana ia bahkan mendapat status permanent resident, sempat mengancam proses hukum. Mekanisme ekstradisi formal diperkirakan bisa memakan waktu hingga delapan tahun, sebuah durasi yang membuat para korban putus asa.

Namun, Polri dan Interpol menunjukkan taringnya. Mereka memilih menggunakan mekanisme yang lebih cepat, yaitu police-to-police cooperation, untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

“Kalau pakai ekstradisi formal, bisa butuh delapan tahun. Dengan police-to-police cooperation, proses bisa di-shortcut,” ujar Ses NCB Interpol RI Brigjen Untung Widyatmoko, pada Jum’at 26 September 2025.

Kerja sama erat antara Interpol RI, otoritas Qatar, serta dukungan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan paksa Adrian.

Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 September 2025, diperlihatkan singkat oleh Interpol dengan rompi oranye, dan langsung dititipkan di tahanan Bareskrim Polri.

Penangkapan ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku kejahatan keuangan lintas negara bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Di sisi ekonomi, keberhasilan penangkapan Adrian membuka peluang bagi proses penelusuran dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian investor.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi OJK dan kepolisian untuk lebih gencar memburu buronan kasus jasa keuangan lainnya, yang vital untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor finansial Indonesia.

Kini, pertanyaan terbesar bagi para korban adalah, seberapa banyak dari Rp2,7 triliun dana yang hilang itu bisa diselamatkan.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *